Pria di Jakbar Menyalahgunakan Uang Curian untuk Membeli Sabu

Pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli sabu berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil tes urine yang positif.
Kejadian ini terjadi ketika FN tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik wanita berinisial SA yang tengah tertidur dalam warungnya. Tas tersebut berisi Handphone Oppo, cincin emas, uang tunai, kartu ATM, dan buku tabungan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan setelah menyadari kehilangan tasnya.
Dengan bantuan informasi dari CCTV dan keterangan saksi, kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan mengamankan barang bukti. FN dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, APRINO Tamara, bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu hanya tersisa Rp19.000.

Source link