Polda Metro Jaya Menemukan 4 Kilogram Sabu di Tangerang

Tangerang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menyita sabu seberat 4 kilogram dalam operasi di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/6) sore. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa.

Berawal dari laporan warga

Informasi dari warga menjadi pintu masuk penyelidikan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025, operasi yang digelar untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim kemudian mengarah pada seorang pria berinisial L (35) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Petugas melakukan pengamatan secara intensif sebelum akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum. Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan pergerakan pelaku sesuai dengan informasi awal yang diterima.

Sabu disimpan di rumah tersangka

Dari pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan penggeledahan ke kediaman pelaku.

Di rumah tersebut, polisi menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan total berat bruto 4 kilogram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jejak jaringan masih didalami

Setelah penangkapan itu, penyidik masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Langkah yang ditempuh meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, serta pemeriksaan saksi.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Penindakan semacam ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika yang dampaknya kerap merembet ke masyarakat luas.

Source link