Penangkapan Kurir Narkoba dan Bandar di Jakarta Utara: Berita Terbaru

Pada Kamis (5/6) petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Pelaku berinisial S (37) ditangkap di kontrakan di Lokasari Jakarta Barat sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Fauzan menyatakan bahwa pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram ditemukan di dalam tas pelaku bersama dengan barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, dan plastik berbagai ukuran. Motor dan tas ransel milik pelaku juga disita oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang menjadi bandar dan kurir narkoba. Pelaku ini diketahui telah melakukan peran tersebut selama 1,5 bulan dan masih dalam tahap pendalaman terkait jaringan yang dimilikinya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan tersebut. Keuntungan yang didapat oleh pelaku dari penjualan sabu adalah sebesar Rp1,2 juta untuk setiap 100 gramnya. Selain itu, petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Source link