Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah dipersiapkan sejak awal tahun. Pencabutan IUP ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan masukan dan informasi, termasuk pegiat media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link