Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang dijalankan pemerintah sejak awal tahun ini.
Menurut Prasetyo, pencabutan izin ini bukanlah keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan bagian dari proses yang telah direncanakan dengan baik. Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari, menjadi dasar hukum untuk tindakan ini.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam proses ini, terjadi koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan validitas data yang digunakan.
Prasetyo juga menyampaikan penghargaan pemerintah terhadap masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi. Beliau mengakui peran penting kesadaran masyarakat dalam membentuk kebijakan berdasarkan data dan fakta.
Dalam pernyataannya, Prasetyo mengungkapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan umpan balik dan informasi kepada pemerintah, khususnya kepada aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran dan masukan mereka. Dia juga menekankan pentingnya tetap kritis dan berhati-hati saat mencari informasi publik, serta selalu berusaha untuk mendapatkan kebenaran objektif.