Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Positive News for Environment

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan langsung dan koordinasi lintas kementerian yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah ini dalam sebuah konferensi pers, di mana ia menyatakan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag telah dicabut sesuai perintah Presiden.

Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni. Tim Bahlil telah langsung melakukan peninjauan kondisi di Sorong dan Raja Ampat, dan dari lima perusahaan yang memiliki izin usaha di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui pada tahun ini dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal di zona operasinya di luar Geopark Raja Ampat.

Keputusan pencabutan ini berdasarkan konsultasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak terkait. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang termasuk audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona sensitif secara ekologis. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Source link