Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, fokus pada solusi, bukan menyalahkan siapa pun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sebelum isu tersebut menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana untuk meningkatkan jumlah pemuda Indonesia yang belajar di Rusia…

Pada pertemuan bilateral di St. Petersburg, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir…

During a meeting with Russian President Vladimir Putin in St. Petersburg, President Prabowo Subianto reaffirmed…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan niatnya untuk meningkatkan jumlah pemuda Indonesia yang…