Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berisiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Pelaku, TA (33) dan ADS (32), dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadapi ancaman pidana tujuh tahun penjara, menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Kejadian pencurian berawal ketika korban, MI, menemukan sepeda motor Honda Vario miliknya hilang ketika diparkir di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Dua pelaku diduga mencoba membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T, namun aksi tersebut digagalkan oleh korban dan warga sekitar yang berhasil menangkap keduanya. Meskipun massa sempat emosi, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.asyarakat yang geram sempat meluapkan emosinya, namun petugas kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Menurut Aprino, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Kejadian ini terjadi di Jakarta Barat dan merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Source link