Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.
Menurut Brian, sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis serta keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah karena adanya perubahan status wilayah, tanpa adanya perubahan pemilik atau batas-batas bidang tanah. Dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutus bebas terdakwa Tony Surjana berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Terbitnya surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara merupakan sorotan dalam sidang tersebut. BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004, sedangkan tim kuasa hukum yakin bahwa pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004. Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis terkait pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.