Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Di 5 Lokasi Selasa

JAKARTA — Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa ini. Layanan tersebut disebar di lima titik strategis di DKI Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima titik layanan SIM Keliling

Lokasi pelayanan tersebar di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Skema ini disiapkan untuk memudahkan pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, prosesnya tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya sesuai ketentuan

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin menjaga legalitas berkendara tanpa harus mengantre panjang di satu lokasi pelayanan.

Source link