Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Di 5 Lokasi Selasa

Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi strategis di DKI Jakarta. Layanan ini terbuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dan dapat diakses di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengurus perpanjangan SIM Anda, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen seperti KTP dan SIM asli dengan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharapkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pastikan Anda memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda secara praktis dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan untuk mematuhi syarat legal berkendara dengan meresmikan SIM Anda kembali.

Source link