Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Jakarta Barat ketika korban, Lukas, sedang berada di rumah sakit. Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) korban setelah melihat sepeda motor korban hilang dari depan rumah. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku yang membawa kabur sepeda motornya. Berbekal informasi dari laporan polisi dan rekaman CCTV, pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak jauh dari lokasi kejadian, tim berhasil menemukan dua pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Setelah melakukan pengecekan dengan rekaman CCTV, polisi yakin bahwa keduanya adalah pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti yang ada. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminalitas masih terjadi di Jakarta Barat dan penting untuk selalu waspada.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (20/6), sejumlah kejadian kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta yang masih menarik untuk…

Seorang suami dengan inisial JN (36) dikabarkan telah membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat…

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengamat sepak bola Indonesia,…