Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tawuran tersebut sangat berbahaya dan akan ditindak tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tawuran karena dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban luka atau meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang. Kelima pemuda yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres setempat.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Polres/Polsek terdekat atau layanan 110 agar kepolisian dapat segera bertindak. Kapolres Susatyo meminta dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman di sekitar mereka.