Berita  

Kejagung Cekal Direktur Sritex atas Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Langkah ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap IKL telah dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Iwan Kurniawan Lukminto telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada 2 Juni 2025. Selain itu, dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari dua bank pelat merah, yaitu Bank DKI dan Bank BJB, kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. Nilai kredit yang diberikan oleh kedua bank tersebut cukup signifikan, dan Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang terjadi.

Source link