Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Langkah ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap IKL telah dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Iwan Kurniawan Lukminto telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada 2 Juni 2025. Selain itu, dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari dua bank pelat merah, yaitu Bank DKI dan Bank BJB, kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. Nilai kredit yang diberikan oleh kedua bank tersebut cukup signifikan, dan Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang terjadi.
Kejagung Cekal Direktur Sritex atas Dugaan Korupsi

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…