Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, yang berinisial UF, telah direkam saat merekam seorang mahasiswi mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, gelar perkara telah dilaksanakan dan UF ditetapkan sebagai tersangka. Empat saksi dan seorang ahli pidana telah diperiksa oleh pihak berwenang, serta tersangka dan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam telah diamankan. Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Langkah hukum lebih lanjut sedang diambil dalam kasus ini.
Dokter PPDS di Jakpus Tersangka Pornografi: Polisi Langkah Tegas

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TNI telah sepakat untuk meningkatkan patroli terhadap aksi…

Polisi telah berhasil menangkap sebanyak 157 pelaku premanisme di wilayah Jakarta Timur selama pelaksanaan Operasi…

Pendeta ini dimulai ketika masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jakarta Utara….

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 2.554 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa pengemudi ojol yang…