Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat proses penangkapan seorang tersangka. Tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat senjata api, namun tidak memenuhi pemanggilan. Setelah terbit surat perintah membawa tersangka untuk diperiksa di Mako Polres Metro Depok, tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok. Namun, proses pemberian penjelasan atas surat perintah membawa tersangka mengalami perlawanan yang kemudian berujung pada kerusuhan di mana tiga kendaraan petugas Polres Metro Depok rusak dan terbakar oleh warga Pondok Ranggon. Sebuah video yang beredar menunjukkan kerusakan dan kebakaran mobil di dekat TPU Pondok Ranggon sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Penyebab Terbakarnya Mobil di Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TNI telah sepakat untuk meningkatkan patroli terhadap aksi…

Polisi telah berhasil menangkap sebanyak 157 pelaku premanisme di wilayah Jakarta Timur selama pelaksanaan Operasi…

Pendeta ini dimulai ketika masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jakarta Utara….

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 2.554 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa pengemudi ojol yang…