PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Artis Terkenal Ditangkap karena Penyebaran Uang Palsu

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga telah mendistribusikan uang palsu senilai Rp223 juta di suatu pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah uang palsu mencapai Rp223,5 juta. Kejadian bermula saat pelaku mencoba membayar dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Namun, saat mencoba melakukan transaksi di kasir lain, uang palsu tersebut terdeteksi dengan mesin sinar UV dan akhirnya pembelian dibatalkan.
Setelah itu, pelaku mencoba lagi melakukan pembelian di toko lain dengan menggunakan uang palsu. Kasir toko yang curiga melakukan pemeriksaan dan menemukan uang palsu tersebut. Pihak keamanan pusat perbelanjaan segera menangkap pelaku setelah diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Pelapor kemudian membawa kasus tersebut ke Polres Metro Jaksel, dengan laporan bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 KUHP, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu dan Polri terus melakukan langkah preventif untuk mengatasi peredaran uang palsu di masyarakat.

Source link