PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Jaksel Setujui Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut dicabut berdasarkan informasi dari pengacara. Tim kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, telah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan dan menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan akan dicabut.

Sidang praperadilan tersebut berlangsung dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan terkait dengan ketidaksahtan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap Kusnadi. Dalam penggeledahan tersebut, tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita. Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak KPK.

Ini merupakan perkembangan terkini dalam kasus penggeledahan paksa yang dialami oleh staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Juni 2024. PN Jaksel telah menggelar sidang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan komitmen pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link