Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, enggan memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien membatalkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menegaskan fokusnya saat ini hanya pada praperadilan, sementara untuk hal lainnya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut. Alasan di balik pembatalan gugatan praperadilan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada sang pemohon, sementara pihak kuasa hukum hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan yang diajukan. Di sisi lain, salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan berjalannya proses hukum tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Persidangan tersebut menjadi sorotan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel yang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita oleh pihak penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Hukum Menolak Mengungkap Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan

Read Also
Recommendation for You

Proses penyidikan panjang dan melelahkan di Rorotan, Jakarta Utara berakhir setelah 11 tahun. Seorang warga…

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta Timur melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan…

Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian di Jakarta Selatan…

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara tengah gencar mengejar pelaku pembacokan terhadap seorang…