Kuasa hukum korban pelecehan seksual RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) mengunjungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dianggap berjalan lambat. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mencatat rentang waktu yang sangat panjang, yaitu 1 tahun 5 bulan, dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. Ketidakjelasan mengenai tersangka dalam kasus ini juga menjadi perhatian, meskipun telah dilakukan peningkatan ke tahap penyidikan.
Yansen dan kawan-kawan berharap agar profesionalitas tim penyidik dapat dievaluasi dan dipertimbangkan ulang dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap kelambanan respons dari penyidik serta kredibilitas kuasa hukum yang dipertanyakan oleh para korban. Amanda Manthovani, salah satu kuasa hukum korban, menyoroti kurangnya kerjasama dari penyidik yang sering tidak responsif terhadap pertanyaan maupun komunikasi.
Adanya laporan ke Kompolnas diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini yang sudah terlalu lama terkatung-katung. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan bahwa kasus pelecehan yang melibatkan ETH terhadap dua wanita masih dalam tahap sidik. Proses panggilan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus tersebut. Meski demikian, lambatnya penanganan kasus tersebut juga menjadi sorotan publik, namun Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses ini melibatkan banyak pihak dan harus dilakukan dengan teliti. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait dua laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut.