Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap dua anaknya. Pelaku, yang memiliki inisial EH (52), melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13) sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ayahnya menyetubuhi mereka di rumah saat pulang sekolah. Pelaku mengancam korban untuk menurutinya dengan memberi uang sebesar Rp50 ribu. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Pelaku telah diamankan dan dihadapkan pada Pasal-pasal yang berlaku terkait perlindungan anak yang meliputi hukuman pidana paling lama 15 tahun. Adegan ini menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini harus ditindak tegas untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak.
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (18/4), beberapa berita kriminal menarik perhatian di kanal Metro ANTARA. Di antaranya adalah…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis…

Dalam pemeriksaan Jumat terbaru, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati masih…

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) turut mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan…