Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil terpidana kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Djoko sendiri merupakan terpidana korupsi sebesar Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah 4 tahun lamanya KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku. Surat DPO terbaru tersebut mencantumkan identitas lengkap Harun Masiku sesuai dengan KTP, serta ciri-ciri fisiknya. Meskipun sudah empat tahun dalam status buron, Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Penyelidikan KPK Terhadap Djoko Tjandra Bersama Harun Masiku
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka dari Inggris untuk bekerjasama dalam mendirikan 10…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak pernah mendengar atau menerima laporan…

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melaksanakan…

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas), telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Mereka berharap…







