Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil terpidana kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Djoko sendiri merupakan terpidana korupsi sebesar Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah 4 tahun lamanya KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku. Surat DPO terbaru tersebut mencantumkan identitas lengkap Harun Masiku sesuai dengan KTP, serta ciri-ciri fisiknya. Meskipun sudah empat tahun dalam status buron, Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Penyelidikan KPK Terhadap Djoko Tjandra Bersama Harun Masiku

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 18 April 2025, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meluncurkan Siaran Televisi Digital dari…

Komando Resort Militer (Korem) 101/Antasari di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan naik status…