Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesiapannya untuk menerima sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dari jabatannya karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Lucky Hakim menyatakan keterbukaan untuk menerima konsekuensi dari tindakannya yang dianggap melanggar aturan dan menjadi kontroversi di masyarakat. Dia juga meminta maaf atas kesalahannya dan mengakui ketidaktahuannya apakah permintaan maafnya akan diterima. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti kehadiran Lucky Hakim di Jepang tanpa izin melalui unggahan di media sosialnya. Dalam konteks ini, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pejabat publik harus meminta izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Dedi juga menyinggung tentang sanksi pemberhentian sementara bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut. Menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik merupakan hal yang penting untuk dijunjung tinggi.
Lucky Hakim: Siap Jika Diberhentikan Sementara, Alasan Pergi ke Jepang Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan…

Pada tanggal Rabu, 23 April 2025, sejumlah pemimpin negara sahabat mengumumkan bahwa mereka akan pergi…

Video viral di media sosial menunjukkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang menertibkan…