Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, digelar pada tanggal 8 April 2025. Tim kuasa hukum Kusnadi mengungkapkan bahwa penyidik datang menyamar sebelum melakukan penggeledahan tubuh Kusnadi untuk mencari ponsel Hasto Kristiyanto. Menurut kubu Kusnadi, tindakan penyidik ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Kusnadi datang ke Gedung Merah Putih KPK pada bulan Juni 2024 untuk mendampingi pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap PAW DPR RI 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku. Saat menunggu Hasto diperiksa, Kusnadi mendapat kunjungan dari seseorang yang menyamar sebagai pemanggil dari Hasto Kristiyanto, namun ternyata adalah penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi berujung pada penyitaan tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan Hasto. Tim hukum Kusnadi melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Meskipun laporan ke Bareskrim ditolak, Kusnadi didorong untuk membuat gugatan praperadilan terhadap KPK.
Gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum Kusnadi setelah penggeledahan yang dilakukan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Juni 2024. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap dugaan kriminalisasi oleh KPK dalam kasus suap PAW anggota DPR. Kusnadi mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan buku yang dilakukan oleh KPK.