Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada Jumat, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengambil langkah ini. Namun, Oditurat Militer II-07 memastikan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa tersebut. Mereka hanya akan membuat kontra memori terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Sampai saat ini, jadwal sidang banding masih menunggu kepastian dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dalam kasus ini, dua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat dan divonis penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Semua proses hukum tersebut mengacu pada Pasal 340 dan Pasal 480 KUHP terkait penembakan bos rental mobil tersebut.
Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Rincian Kasus
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dengan penghilangan…

Pada malam Kamis (11/12), terjadi pengeroyokan serta perusakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran,…

Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di wilayah Jakarta…

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan…








