Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada Jumat, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengambil langkah ini. Namun, Oditurat Militer II-07 memastikan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa tersebut. Mereka hanya akan membuat kontra memori terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Sampai saat ini, jadwal sidang banding masih menunggu kepastian dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dalam kasus ini, dua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat dan divonis penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Semua proses hukum tersebut mengacu pada Pasal 340 dan Pasal 480 KUHP terkait penembakan bos rental mobil tersebut.
Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Rincian Kasus

Read Also
Recommendation for You

Proses penyidikan panjang dan melelahkan di Rorotan, Jakarta Utara berakhir setelah 11 tahun. Seorang warga…

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta Timur melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan…

Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian di Jakarta Selatan…

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara tengah gencar mengejar pelaku pembacokan terhadap seorang…