Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan perbuatan itu diduga terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi ketika orang tua korban mencurigai seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu, 4 Desember. Setelah berhasil membuka pintu yang terkunci, ibu korban menemukan pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya. Korban baru mengaku sebagai korban pencabulan setelah ditanya-tanya oleh orang tuanya, namun belum melaporkan ke polisi.
Pelaku sempat menghilang namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setelah diteriaki oleh kakak dan ibu korban. Kini SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak. Setiap kasus pencabulan harus ditindaklanjuti dengan serius demi keamanan dan kesejahteraan anak-anak.