Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan untuk memberikan keadilan. Meskipun keluarga korban telah menerima santunan, restitusi tetap merupakan hak korban akibat penderitaan yang mereka alami. Sri juga menekankan pentingnya memisahkan antara santunan dan restitusi.
Selama sidang, hakim militer menilai bahwa terdakwa tidak akan mampu membayar nilai restitusi yang diajukan oleh LPSK. Sri menegaskan bahwa perhitungan nilai restitusi seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim, bukan kemampuan finansial terdakwa. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memasukkan nominal restitusi dalam memori atau kontra memori banding.
Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar ganti rugi kepada korban. Meskipun tuntutan restitusi telah diajukan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menolak permohonan tersebut. LPSK berharap agar pertimbangan hakim dapat lebih memperhatikan penderitaan korban, bukan hanya hukuman badan dan denda. Artinya, keadilan seharusnya mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana dan pengaruhnya terhadap korban.