Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan memecat mereka dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL). Keputusan ini diambil setelah para terdakwa terbukti merusak citra TNI dan menjatuhkan korban, yang seharusnya tidak menjadi tujuan bagi seorang prajurit yang dididik dan dilatih untuk melindungi negara dan masyarakat. Menurut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, tindakan para terdakwa telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal, hukum masyarakat, serta norma Pancasila.
Para terdakwa juga dianggap telah melanggar norma ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat. Dalam penanganan kasus ini, hakim Arif menekankan bahwa perbaikan kondisi sosial dan psikologis masyarakat secara umum serta keluarga korban secara khusus harus menjadi prioritas. Selain itu, hakim juga mencatat bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa menunjukkan rasa tanggung jawab atau kasihan kepada korban.
Meskipun ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, seperti penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan, terdakwa tetap divonis penjara seumur hidup. Kasus ini melibatkan dua terdakwa TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan bos rental mobil. Selain itu, terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa seorang prajurit harus menjaga integritas, solidaritas dengan rakyat, serta tidak menggunakan kekerasan yang merugikan masyarakat.