Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku penjambretan dan penadah barang curian milik korban yang berinisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Minggu (16/3) pagi. Keempat pelaku yang terdiri dari dua penjambret berinisial GP dan A serta dua penadah berinisial PM dan FE diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin (17/3) di beberapa lokasi di Jakarta Utara.
Kejadian bermula ketika korban sedang berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang. Saat itu, dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor langsung merampas tas yang dibawa korban yang berisi dua handphone dan dompet. Meskipun korban berteriak dan berusaha mengejar, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti di wilayah Muara Baru, Penjaringan. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua handphone milik korban, dua sepeda motor, lima handphone lainnya, pisau kecil, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dan dompet.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Penjaringan dengan menjual handphone curian kepada penadah berinisial U dengan harga Rp2 juta pada bulan Maret 2025 dan Februari 2025. Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kesadaran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan sekitar.