Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi langkah hukum lanjutan setelah mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi kepolisian, pencabutan itu tidak mengubah posisi mereka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli.
Polda Metro Tegaskan Siap Uji Proses Penyidikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan tetap terbuka jika keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka kembali diuji melalui mekanisme praperadilan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya pada prinsipnya siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh tersangka atau kuasa hukumnya.
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan melalui gelar perkara. Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Pencabutan Gugatan Disebut untuk Perbaikan
Pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan alasan perbaikan agar permohonan tersebut dapat memberi manfaat hukum. Alasan lain yang turut disebut adalah Ramadhan. Meski gugatan dicabut, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya tanggapan atas langkah itu kepada majelis hakim.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata mengatakan, seluruh pihak di Polda Metro Jaya mendengarkan apa yang disampaikan pemohon dan memilih menunggu keputusan hakim untuk langkah berikutnya. Dengan demikian, arah perkara kini kembali berada di tangan pengadilan setelah Firli menarik permohonan praperadilannya.
Source link












