Pada hari Jumat, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengkonfirmasi bahwa polisi telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima di Jakarta Barat terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Meskipun demikian, setelah pemeriksaan, pihak RW tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat tersebut.
Kukuh juga menyatakan bahwa pengurus RW yang diperiksa telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Namun, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW bersangkutan dan Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi terhadap hal ini. Kapolsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus serupa apabila ditemukan.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap surat edaran yang meminta THR dengan jumlah yang tidak ditentukan kepada perusahaan di sekitar daerah tersebut. Sebagai upaya penegakan hukum, polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan aktif dalam memberikan informasi jika menemui situasi yang serupa. Semua tindakan diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.