Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan cara pria berinisial FA yang membunuh ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aksi keji. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa setelah pembunuhan terjadi, pelaku segera membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad kedua korban di dalam toren atau tempat penampungan air. Tindakan ini dilakukan untuk menyamarkan aksi kejahatan. Pelaku juga berkomunikasi dengan anak korban melalui handphone milik korban pertama, Ecin, menyampaikan alasan palsu tentang keadaan rumah agar aksinya tidak tercium. Ketika anak korban pulang, pelaku telah menyiapkan alasan terkait kondisi rumah yang gelap dan bertemu dengan anak korban dengan wajah tertutup masker.
Meski demikian, anak korban tidak curiga terhadap pelaku karena hubungan yang sudah terjalin sebelumnya, di mana pelaku sering meminjam uang dari korban dan meminta maaf atas keadaan rumah yang gelap akibat perbaikan listrik. Pelaku kemudian mencari uang yang diberikan korban sebelumnya untuk ritual palsu penggandaan uang. Setelah menemukan uang sebesar Rp 50 juta dan sebuah handphone, pelaku meninggalkan rumah dengan mengunci pintu dan gerbang serta melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku di Banyumas saat sedang memancing. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun. Semua kejadian ini merupakan tindakan yang sangat tragis dan mengejutkan bagi masyarakat setempat. Saat ini, proses hukum terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan serta menindak tegas pelaku kejahatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.