Pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku yang dilaporkan menggunakan inisial S, sedangkan korban menggunakan inisial SK. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan bahwa anaknya pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mengalami perlakuan tidak baik dari pria berinisial S. Kedua orang tua korban tidak berada di rumah saat kejadian, dan pelaku merupakan orang yang tinggal kontrak di tempat nenek korban. Kejadian ini terjadi pada Rabu pukul 05.00 WIB.
Hingga saat ini, motif dan modus operandi pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian melalui klarifikasi kepada saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum terhadap korban sudah dilakukan oleh pihak kepolisian namun detailnya belum bisa diungkapkan. Kepolisian juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih menjaga anak-anak dan berhati-hati terhadap orang lain. Laporan kasus ini memiliki nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.