PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum, Abdul Rohman, menyatakan bahwa mereka akan tetap mengawal proses pokok perkara pidana tersebut. Dakwaan yang terkait dengan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku menjadi fokus dalam persidangan. Praperadilan yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipandang sejalan dengan kasus suap sebelumnya yang juga dinyatakan gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, hal ini menjadi pelajaran bahwa percepatan proses hukum dilakukan sebelum waktu yang tepat sehingga tidak ada opsi bagi Hasto untuk menguji sah penetapan tersangka. Proses persidangan di PN Jakarta Selatan telah selesai dan kini fokusnya adalah mengawal pokok perkara di pusat. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (OOJ) Harun Masiku didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat dan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang gugatan akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini dilakukan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku terkait upaya pengaturan anggota KPU Wahyu Setiawan dalam pembentukan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. KPK menemukan bahwa Hasto mengendalikan advokat untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI.

Source link