Menjaga kebersihan tubuh adalah praktik penting dalam kehidupan sehari-hari yang mendukung kesehatan secara keseluruhan. Namun, saat berpuasa Ramadhan, sering timbul pertanyaan apakah berkeramas bisa membatalkan puasa. Ada kekhawatiran bahwa air yang digunakan saat berkeramas bisa masuk ke dalam tubuh dan membatalkan ibadah puasa. Penting bagi umat Muslim untuk memahami aturan berpuasa agar tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.
Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat juga diperbolehkan asalkan air tidak masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, ditegaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh.
Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga memberikan pandangannya terkait keabsahan hadis tersebut, mendukung pemahaman bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, jika air masuk ke dalam tubuh secara sengaja, seperti memasukkan air ke telinga, puasa bisa batal. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan dengan catatan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Dengan demikian, menjaga kebersihan tubuh termasuk berkeramas saat berpuasa merupakan praktik yang sah dalam Islam. Peraturan ini memastikan bahwa ibadah puasa tetap dijalankan dengan benar tanpa mengorbankan kebersihan diri. Ini menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah dengan penuh kepedulian terhadap tubuh dan kesehatan secara keseluruhan.