Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Para pelaku tambahan ini diidentifikasi dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP, yang diperankan sebagai penadah barang curian yang sebelumnya dicuri oleh tiga pelaku utama, yaitu UTA, AP, dan TM. Meskipun telah berhasil menangkap tujuh pelaku dalam kasus ini, Satreskrim masih terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dengan inisial IM.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku utama, pihak kepolisian berencana untuk menemukan keberadaan kamera korban yang telah dijual oleh para pelaku. Kamera tersebut ditemukan telah dijual ke kawasan Roxy dan selanjutnya diusulkan oleh penadah untuk dijual di Metro Pasar Baru, sebuah lokasi jual beli kamera bekas. Namun, barang tersebut akhirnya tidak dapat dijual dan telah diamankan oleh pihak berwenang.
Kamera yang berhasil diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam pengadilan dan setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada korban melalui kedutaan besar Prancis. Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berhasil menangkap tiga pelaku utama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni UTA, AP, dan TM. Penangkapan dilakukan segera setelah kejadian dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.