Tiga pria telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UTA bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian sementara pelaku AP mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan pelaku TM membantu dalam melakukan pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan dapat dihukum dengan maksimal sembilan tahun penjara.
Seorang warga Prancis bernama Marion Parent menjadi korban jambret saat sedang memotret di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma hingga saat ini masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang melakukan penjambretan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, dan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.