JAKARTA — Tiga pria ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan, kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan atas peristiwa yang sempat membuat korban mengalami trauma.
Peran masing-masing pelaku
Ketiga terduga pelaku berinisial UTA, AP, dan TM. Berdasarkan hasil penyidikan awal, UTA diduga berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, AP disebut mengeluarkan pisau untuk mengancam korban, sedangkan TM membantu proses pencurian. Polisi menyebut ketiganya ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan usai laporan korban diterima.
Korban sempat memotret di lokasi kejadian
Marion Parent dilaporkan menjadi korban saat sedang memotret di area Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah peristiwa itu, ia melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga kini, korban disebut masih trauma dan belum sepenuhnya dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.
Barang bukti diamankan
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang tunai, dan pisau yang diduga digunakan saat kejadian. Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Source link












