Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa selama empat jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan, dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka mulai pukul 14.30 hingga 18.30 WIB. Tim penyidik menyampaikan 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan tersebut. Meskipun tidak ditahan, EDH diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis setelah pemeriksaan. Mantan pengacara anak bos Prodia ini sebelumnya telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3), sehingga penyidik mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keterlibatan EDH dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Jakarta Selatan didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Polisi Terhadap Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam…

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…