Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa selama empat jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan, dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka mulai pukul 14.30 hingga 18.30 WIB. Tim penyidik menyampaikan 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan tersebut. Meskipun tidak ditahan, EDH diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis setelah pemeriksaan. Mantan pengacara anak bos Prodia ini sebelumnya telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3), sehingga penyidik mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keterlibatan EDH dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Jakarta Selatan didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Polisi Terhadap Mantan Pengacara Anak Bos Prodia
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…

Polisi sedang menyelidiki penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di gerobak…








