Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI berhasil menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” yang melibatkan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar dilakukan pada 23 Desember 2023. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh dua kuasa hukum korban, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut diduga melakukan rencana untuk menggelapkan dana tersebut dan membujuk JPU AZ untuk turut serta dalam tindakan tersebut.
Patris menjelaskan bahwa dari total uang yang dikembalikan, hanya sebesar Rp38,2 miliar yang dikembalikan oleh kedua kuasa hukum dan JPU AZ. Sementara sisanya, senilai Rp23,2 miliar, diduga dibagikan kepada JPU AZ sebesar Rp11,5 miliar dan sisanya untuk para kuasa hukum korban. Setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Februari 2025, satu oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah diblokir rekeningnya dan dilakukan penyitaan aset rumah serta uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Kuasa hukum inisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki keterangan dan bukti yang cukup. Sementara kuasa hukum lainnya, OS, masih dalam status saksi dan diimbau untuk menjalani proses hukum dengan kooperatif. Saat ini, tersangka BG sedang menjalani proses pemeriksaan dan tersangka JPU AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pasal yang dikenakan kepada Jaksa inisial AZ, meliputi Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kepada kuasa hukum BG, pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.