JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membongkar dugaan penggelapan aset korban kasus robot trading Fahrenheit yang menyeret mantan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ. Perkara ini mencuat dari eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar yang semestinya kembali utuh kepada para korban. Namun, dari proses itu, muncul dugaan adanya pembagian uang di luar hak masing-masing pihak.
Uang Rp61,4 miliar yang tak kembali utuh
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan, eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan pada 23 Desember 2023. Dalam proses tersebut, uang yang seharusnya diserahkan seluruhnya kepada korban justru diduga diselewengkan oleh dua kuasa hukum korban berinisial BG dan OS. Keduanya disebut membujuk JPU AZ untuk ikut terlibat dalam penggelapan dana tersebut.
Menurut Patris, dari total uang yang dikembalikan, hanya Rp38,2 miliar yang benar-benar diserahkan. Sisanya, sebesar Rp23,2 miliar, diduga dibagi-bagi, dengan bagian Rp11,5 miliar mengalir kepada JPU AZ. Selebihnya disebut berada di tangan para kuasa hukum korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar penyidikan lanjutan oleh Kejati DKI.
AZ ditetapkan tersangka dan ditahan
Setelah pemeriksaan pada 24 Februari 2025, Kejati DKI menetapkan AZ sebagai tersangka. Penyidik juga memblokir rekening yang bersangkutan dan menyita aset rumah serta uang yang dititipkan kepada istrinya. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti.
Di sisi lain, kuasa hukum berinisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah ditemukan bukti dan keterangan yang cukup. Adapun OS masih berstatus saksi, tetapi diminta bersikap kooperatif dalam proses hukum yang masih berjalan.
Jeratan pasal korupsi
AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, tersangka AZ ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh penegak hukum, terlebih karena perkara bermula dari aset yang semestinya dikembalikan kepada para korban.
Source link












