Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa pihaknya terus melengkap berkas penyidikan dari kasus tersebut. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Seto mengungkapkan bahwa petugas juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga terlapor. Pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan lanjutan, menyusul permintaan perpanjangan penahanan yang telah diajukan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tidak hanya itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada korban sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan.
Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua pelaku, MP (43) dan MB (42), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MR (32) di lahan kosong pada Jumat malam. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat seperti patah gigi, luka di bagian bibir, dahi, tangan, kaki, dan memar di bagian belakang. Barang bukti berupa dua balok dan satu cangkul yang digunakan dalam aksi penganiayaan telah disita oleh petugas sebagai bukti.
Kejadian bermula saat ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap hitam, sehingga korban bersama dua temannya mendatangi lokasi yang kemudian berujung pada penganiayaan. Pasca kejadian, korban dan dua temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mereka dapat dijerat berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.