PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kuasa Hukum Dituduh Penggelapan Aset di Robot Trading Fahrenheit

Seorang kuasa hukum berinisial OS telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset yang melibatkan terdakwa HS dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit.” Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS sudah resmi menjadi tersangka setelah awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Keputusan untuk menetapkan OS sebagai tersangka diambil setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berinisial AZ. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus dimulai ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Seharusnya, uang tersebut harus dikembalikan kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS, namun keduanya melakukan praktik penggelapan dana.

Selain AZ, kuasa hukum inisial BG juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, BG sedang menjalani pemeriksaan dan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap AZ dan BG juga telah disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti untuk informasi lebih lanjut.

Source link