Pengadilan Militer Tampilkan Video Bukti di Sidang Bos Rental Hari Ini

Pada Senin (3/3), Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan sidang kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Agenda sidang tersebut akan mencakup pemutaran rekaman video sebagai barang bukti tambahan yang diusulkan oleh Oditur. Meskipun belum dijelaskan secara detail, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa materi video tersebut akan dipertontonkan dalam persidangan.

Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi Nengsih (45) yang tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya karena alasan keluarga. Selain itu, saksi tambahan bernama Ramli juga akan diperiksa dalam sidang berikutnya. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk publik serta akan berlangsung dengan profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Di tengah persidangan tersebut, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dituduh melakukan penadahan terkait penembakan bos rental mobil di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Terdakwa di antaranya adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP sehubungan dengan pasal pembunuhan berencana.

Dengan berita ini diharapkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menyediakan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus penembakan yang telah menggemparkan publik.

Source link