Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengungkapkan identitas pelaku yang mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku, berinisial ZA (35), terbukti adalah orang yang dipercayai oleh korban sebagai pengawas pekerja di proyek tersebut. Korban, JS (69), adalah pemilik proyek tersebut, sedangkan keluarganya berada di luar negeri dan tinggal bersama istri keduanya yang bernama PTS di Jakarta.
Pelaku ZA sudah menikah serta keluarganya tinggal di Papua, sementara dia tinggal sendirian di Jakarta untuk mencari pekerjaan. Karena kepercayaan yang sudah terjalin sejak tahun 2023, pelaku bahkan mengetahui nomor pin ATM korban, karena tanggung jawabnya adalah membeli bahan-bahan untuk para tukang yang bekerja di proyek tersebut.
Meskipun kepercayaan ini terjalin sejak 2023, perbuatan keji pelaku baru terungkap setelah korban ditemukan tewas di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, setelah menghilang selama sepekan. Proses pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh unit pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk mengungkap sebab kematian korban.
Pelaku ZA ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, setelah berhasil dipancing oleh polisi sebelum akhirnya diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku tersebut kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, kasus tragis ini menjadi pembelajaran bahwa kepercayaan harus diberikan kepada orang yang benar-benar pantas dan jangan sembarangan memberikan kepercayaan kepada siapapun. Proyek yang semula dibangun dengan kerja keras kini berbuah kesedihan akibat perbuatan yang melanggar hukum dari orang kepercayaan korban, ZA.