Pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) dengan alasan akan memperbaiki tower dan membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian melancarkan aksi pembunuhannya dengan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada Senin (24/2).
Pelaku juga menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat, setelah tiba di Jakarta pada Senin (24/2) pukul 05.00 WIB. Pada hari yang sama, pelaku kembali ke TKP untuk membersihkan bangunan pada pukul 08.00 WIB. Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku pergi ke rumah korban di daerah Cipete dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower agar istri korban tidak curiga. Pelaku bahkan sempat tidur di rumah korban sebelum berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap JS karena sakit hati setelah ditampar oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh adu argumen antara korban dan pelaku terkait banyaknya bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarkan. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.