Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku ditangkap di Cipete setelah berhasil dipancing untuk mengambil barang di rumah istrinya. Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah sepekan tak ada kabar, dan setelah mendapat laporan tersebut, penyelidik berupaya mengungkap kasus ini.
Korban, JS (69), ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama sepekan. Nicolas menjelaskan bahwa korban memang sempat ribut dengan pelaku sebelum akhirnya terjadi pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban. Pelaku, ZA (35), akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan di area Jaktim dan menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat.
Dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Polres Metro Jakarta Timur terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya demi terciptanya rasa aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.