Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan telah berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial S (59) karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Tak hanya S, polisi juga menetapkan W, ibu kandung korban dan istri dari pelaku, sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus ini terjadi setelah S dan W menikah siri pada tahun 2019 lalu. Meskipun mengetahui peristiwa ini, ibu korban tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap suaminya karena dijanjikan harta warisan. Dampaknya adalah putri kandung dari W menjadi korban dari keinginan tidak senonoh S yang dilakukan berulang kali.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, W tidak melarang perbuatan suaminya yang bejat itu, malah sebaliknya, ia membujuk korban untuk memuaskan nafsu S dengan alasan “ikuti saja kemauan ayahmu”. S menjanjikan warisan atau harta kepada istri siri berupa kebun dan tanah, sehingga W rela menyaksikan putrinya menjadi korban suaminya. Kasus ini terungkap setelah 6 tahun ketika korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat tersebut kemudian menghubungi pihak kepolisian yang kemudian mengambil tindakan cepat dengan menangkap pasangan suami istri tersebut. Kini, S dan W telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya dan mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.