Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua orang tersangka berinisial GAS dan DS ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di wilayah tersebut. Mereka diduga melakukan peredaran narkoba dengan modus operandi menyamarkan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal. Barang bukti yang disita termasuk 42 paket sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram, serta satu timbangan digital dan dua alat komunikasi. Dengan total sekitar Rp323,2 juta, polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polisi Bongkar Penyelundupan 161,6 Gram Sabu di Tangerang Selatan

Read Also
Recommendation for You

Kapolres Metro Jakarta Timur membantah kabar tentang penangkapan mahasiswa peserta demo RUU TNI oleh Polsek…

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan bagi staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Minggu sore di Jakarta Utara, Petugas Kepolisian membubarkan konvoi motor ratusan anak muda di Jalan…

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah mengumumkan rencananya untuk memperbaiki Ruang Terbuka Hijau (RTH)…