Tindak kejahatan pembegalan payudara yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada Senin (24/2). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi pada Minggu (1/12/2024), Rabu (4/12/2024), dan Kamis (20/2) di berbagai lokasi di Ulujami. Metode scientific crime investigation pun digunakan dalam penyelidikan kejahatan ini, dimana pelaku mengaku ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan tiga korban dari aksi pelaku, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14) mengalami trauma. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Semua pertanggungjawaban atas tindakan pelaku ini dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembegal Payudara di Pesanggrahan Membuat Gelombang

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam…

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…