Tindak kejahatan pembegalan payudara yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada Senin (24/2). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi pada Minggu (1/12/2024), Rabu (4/12/2024), dan Kamis (20/2) di berbagai lokasi di Ulujami. Metode scientific crime investigation pun digunakan dalam penyelidikan kejahatan ini, dimana pelaku mengaku ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan tiga korban dari aksi pelaku, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14) mengalami trauma. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Semua pertanggungjawaban atas tindakan pelaku ini dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembegal Payudara di Pesanggrahan Membuat Gelombang
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…







