Petugas Kepolisian menangkap seorang ayah tiri, identitasnya disamarkan dengan inisial R (27), yang melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan terhadap anak sambungnya, TNA (14), di sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, korban dan pelaku tinggal bersama sebagai keluarga. Pelaku merupakan ayah sambung dari korban yang berusia 14 tahun tersebut. R dilaporkan melakukan tindakan cabul sejak korban berusia Kelas 3 SD hingga usianya saat ini, yaitu Kelas 2 SMP.
Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku R mulai menyalahgunakan korban ketika ibu TNA sedang pergi untuk berdagang di luar rumah. Tindakan ini terus berlangsung selama beberapa tahun, dengan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan buruknya kepada siapapun. Dalam upaya untuk merahasiakan tindakan kriminalnya, R memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban sebagai bentuk manipulasi. Nicolas juga menyebutkan bahwa pelaku sering mengancam korban dengan pisau sebelum melakukan aksinya.
Korban akhirnya tidak tahan dengan rasa sakit dan kecewa yang dialaminya, dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan pisau dapur milik pelaku.
R saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Keberanian korban untuk melaporkan kasus ini adalah langkah pertama menuju keadilan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan semacam ini.