Kasus DWP Berhenti, Publik Sangsi Polri?

Masyarakat merasa tidak yakin dengan integritas institusi kepolisian setelah kejadian pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa jika kasus ini hanya berhenti pada kode etik, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa tindakan menegakkan aturan etik saja tidak akan memberikan efek jera yang cukup. IPW juga menyoroti komitmen Kepolisian untuk memproses pidana atas kasus pemerasan ini, yang akan menunggu hasil dari sidang etik. Sugeng menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam penanganan kasus ini, agar tidak merugikan proses hukum. Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus pidana harus dilakukan setelah sidang etik selesai, untuk menghindari terjadinya pembangkangan sosial dan keraguan dari masyarakat terhadap penegakan hukum. Selain itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap personel yang terlibat dalam kasus pemerasan DWP 2024 masih dalam tahap sidang etik. Hal ini juga didukung oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang mengonfirmasi bahwa proses sidang KKEP kasus DWP 2024 telah selesai dengan sejumlah personel dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau demosi. Penting bagi Polri untuk tetap konsisten dalam menindak pelanggaran hingga proses hukum selesai, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.